Pasal 39
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah
Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -28-
antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air
Permukaan dan Air Tanah.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka
panjang.
(4) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air
dan program kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang terkait.
(5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan
dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan,
peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.
(6) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan acuan dalam
penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber
Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(7) Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber
Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta
kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya
Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -29-
Paragraf 3
Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan Pelaksanaan Nonkonstruksi
