Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(2) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan
nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan
izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal;
dan
- mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan
nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -30-
Paragraf 4
Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
