Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya
Air terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi
dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat
Sumber Daya Air dan prasarananya.
(3) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya
Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana
Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang
atau kelompok masyarakat menjadi tugas dan
tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi
dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
