UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 42
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air.
Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
