Pasal 43
BAB 5 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
terhadap:
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -31-
- pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air.
(2) Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
