Pasal 44
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan
usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan
berdasarkan izin.
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian
lingkungan hidup.
(3) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -32-
kewenangannya.
(4) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Bagian Kedua
Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha
