UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 45
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha terdiri atas:
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
penggunaannya ditujukan untuk keperluan
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
yang besar.
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika:
- cara penggunannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
- penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar
sistem irigasi yang sudah ada.
- izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat
yang bukan merupakan kegiatan usaha.
Bagian Ketiga
Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
