Pasal 46
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha diselenggarakan dengan memperhatikan
prinsip:
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -33-
- tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan
tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
pengawasan dan pengendalian oleh negara atas
Air bersifat mutlak;
- prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air
untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan usaha milik desa; dan
- pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta
dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat
setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan
masih terdapat ketersediaan Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan
Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mengutamakan kepentingan umum.
