UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 47
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat
telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air
masih mencukupi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan
kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -34-
