UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 48
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan
berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan
para pemangku kepentingan terkait.
