Pasal 49
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat
berupa penggunaan:
Sumber Daya Air sebagai media;
Air dan Daya Air sebagai materi;
Sumber Air sebagai media; dan/atau
Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media
dan materi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki izin.
(3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan
prioritas:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
yang besar;
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah
ada;
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-
hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum;
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -35-
- penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha swasta atau
perseorangan.
(4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan untuk:
titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
ruas tertentu pada Sumber Air; atau
bagian tertentu dari Sumber Air.
(5) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan kepada:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
koperasi;
badan usaha swasta; atau
perseorangan.
