UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 50
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b
yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk
kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air
Minum.
