UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 51
lzin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf f paling sedikit:
- sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
- memenuhi persyaratan teknis administratif;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -36-
- mendapat persetujuan dari para pemangku
kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan
- memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya
Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
