Pasal 52
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan telah dapat
terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya
Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah
sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai yang bersangkutan dan
memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(4) Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara
lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat
berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
