UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -37-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan
Pasal 51 serta perizinan penggunaan Sumber Daya Air
untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
