Pasal 54
BAB 7 — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi
Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh
berbagai institusi.
(3) Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh
berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang
Sumber Daya Air.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola
Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga,
dan perseorangan bertanggung jawab menjamin
keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas
informasi yang disampaikan.
(5) Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi
mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis,
hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana
Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air,
lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya,
serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
(6) Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem
informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan
kewenangannya melakukan:
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -38-
- optimalisasi pemanfaatan data dan informasi
terkait Sumber Daya Air, termasuk Sistem
Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan
Hidrogeologi;
pengelolaan yang terintegrasi;
pembagian peran yang jelas dan proporsional
antarinstitusi;
pengaturan akses data;
pengaturan alur data; dan
pengaturan pemanfaatan data.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
