Pasal 55
BAB 8 — PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan
pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan
sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada kegiatan Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, serta
pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya
Air.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan peran masyarakat.
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kerja sama antara
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan institusi bidang pengembangan Sumber Daya
Air dari dalam negeri ataupun luar negeri yang
kompeten.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -39-
(5) Pemilik kepentingan atas prakarsa sendiri juga dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk
kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada
tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
