UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 56
BAB 8 — PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(2) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENDANAAN
