Pasal 57
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan
berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(2) Pendanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan
hulu dan hilir Daerah Aliran Sungai dan fungsi
kawasan.
(3) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -40-
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional, pendanaan pengelolaannya dilakukan
melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(6) Dalam hal badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan
usaha swasta, dan perseorangan yang melaksanakan penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha,
pendanaannya ditanggung oleh tiap-tiap pihak yang
melaksanakan kegiatan tersebut.
(7) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat
dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan
badan usaha swasta atau pemerintah negara lain.
(8) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan
kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
