UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 58
(1) Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA
jika menggunakan Sumber Daya Air untuk:
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
pertanian rakyat;
kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
- kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak
menggunakan Air.
(2) Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -41-
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan
BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber
Daya Air.
(4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipergunakan untuk keberlanjutan Pengelolaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
