UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 76
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
- semua peraturan pelaksanaan yang mengatur
mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
