Pasal 77
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi
dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks
pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -53-
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota:
- huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b,
kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
- huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Sub-
Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5
yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
