UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 74
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana
dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah
untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan
badan usaha yang bersangkutan.
(2) Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua
kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
- pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk
melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai
dengan Pasal 73; dan/atau
- pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha
yang besarnya sama seperti yang diatur dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -52-
