UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 73
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
- melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada
Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3); atau
- menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
