UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 72
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
- mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
- menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan
kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
- melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -51-
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
