UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 71
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau
pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya
Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda
paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
