UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada
Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
- menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian
maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya
Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
- melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2)
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -50-
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
