UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 69
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja:
- mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
- menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan
kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau
Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
- melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
