UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 68
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
dan huruf d; atau
- melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya
Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -49-
