Pasal 67
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Sumber Daya Air
diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana Sumber Daya
Air.
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana
Sumber Daya Air;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau
badan usaha yang diduga melakukan tindak
pidana Sumber Daya Air;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara
tindak pidana Sumber Daya Air;
- melakukan pemeriksaan Prasarana Sumber Daya
Air dan menghentikan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- melakukan penangkapan, penahanan, dan
penggeledahan;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagai alat bukti;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air;
membuat dan menandatangani berita acara dan
mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -48-
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya
penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(5) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam
melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
