Pasal 66
(1) Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d dilakukan
oleh suatu wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -46-
(2) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas pokok:
- menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai;
- memberikan saran kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
program dan rencana kegiatan Pengelolaan
Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
(3) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan
wakil instansi pemerintah dan masyarakat yang
mewakili para pemilik kepentingan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi
menghadirkan wakil masyarakat yang terkait
permasalahan yang perlu dikoordinasikan.
(5) Wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan representasi para pihak yang disepakati
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
para pemangku kepentingan Sumber Daya Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -47-
PENYIDIKAN
