Pasal 65
(1) Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a dilakukan
oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(2) Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber
Daya Air tingkat nasional;
- menyusun rancangan penetapan Wilayah Sungai
serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; dan
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
(3) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil
pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil
nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -45-
(4) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(5) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dewan Sumber Daya Air
daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta
beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai
anggota tetap dan wakil non-Pemerintah Daerah
sebagai anggota tidak tetap.
(6) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota belum atau tidak
terbentuk, koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
(7) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan
untuk perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(8) Dewan Sumber Daya Air provinsi atau
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah Daerah
sebagai anggota tidak tetap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan
organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan
Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
