UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 64
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan
lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan
keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan
fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan
mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor,
wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang
Sumber Daya Air.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada tingkat:
nasional;
provinsi;
kabupaten/kota; dan
Wilayah Sungai.
