Pasal 63
BAB 11 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran,
dan kepentingan masyarakat dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi;
pengawasan; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi
masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -44-
KOORDINASI
