UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 62
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat
berkewajiban untuk:
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air;
melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;
melakukan usaha penghematan dalam
penggunaan Air;
- melakukan usaha pengendalian dan pencegahan
terjadinya pencemaran Air;
melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
memberikan akses untuk penggunaan Sumber
Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah
yang dikuasainya bagi masyarakat;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -43-
- memberikan kesempatan kepada pengguna Air
lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang
dikuasainya;
- memperhatikan kepentingan umum; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
