Pasal 61
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air,
masyarakat berhak untuk:
memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air;
menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan
pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan
kegiatan bukan usaha;
- memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber
Daya Air;
- memperoleh penggantian yang layak atas
kerugian yang dialaminya sebagai akibat
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
- memperoleh informasi yang berkaitan dengan
Pengelolaan Sumber Daya Air;
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -42-
- menyatakan pendapat terhadap Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah
diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kondisi setempat;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air;
dan/atau
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah Sumber Daya Air yang
merugikan kehidupannya.
(2) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diajukan kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
