UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.