UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Sumber Daya Air bertujuan:
- memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan
hak rakyat atas Air;
- menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber
Air agar memberikan manfaat secara adil bagi
masyarakat;
- menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk
menunjang keberlanjutan pembangunan;
- menjamin terciptanya kepastian hukum bagi
terlaksananya partisipasi masyarakat dalam
pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
- menjamin pelindungan dan pemberdayaan
masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya
konservasi Air dan Sumber Air; dan
- mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -7-
yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan.
