UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGATURAN
Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi:
- penguasaan negara dan hak rakyat atas Air;
- tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya
Air;
Pengelolaan Sumber Daya Air;
perizinan;
sistem informasi Sumber Daya Air;
pemberdayaan dan pengawasan;
pendanaan;
hak dan kewajiban;
partisipasi masyarakat; dan
koordinasi.
Bagian Kesatu
Penguasaan Negara
