UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas:
kemanfaatan umum;
keterjangkauan;
keadilan;
keseimbangan;
kemandirian;
kearifan lokal;
wawasan lingkungan;
kelestarian;
keberlanjutan;
keterpaduan dan keserasian; dan
transparansi dan akuntabilitas.
