UU
PERKOPERASIAN
Pasal 93
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-
hatian.
(2) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam
wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
(3) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam
wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.
(4) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.
(5) Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi
usaha pada sektor riil.
(6) Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari
Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.
