UU
PERKOPERASIAN
Pasal 92
(1) Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan
oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus
memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengawas . . .
(3) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang
merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
