UU
PERKOPERASIAN
Pasal 91
(1) Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan
potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar- Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.
(2) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
- simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;
- manajemen risiko;
- konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
- pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;
- standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;
- pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
- pemberian bimbingan dan konsultasi.
(3) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.
