UU
PERKOPERASIAN
Pasal 90
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi
Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2) Jaringan . . .
(2) Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
- Kantor Cabang;
- Kantor Cabang Pembantu; dan
- Kantor Kas.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
