UU
PERKOPERASIAN
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
- menghimpun dana dari Anggota;
- memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
- menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
