UU
PERKOPERASIAN
Pasal 88
(1) Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha
simpan pinjam dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
