UU
PERKOPERASIAN
Pasal 87
(1) Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan
langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku
usaha lain dalam menjalankan usahanya.
(3) Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip
ekonomi syariah.
(4) Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip
ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
