UU
PERKOPERASIAN
Pasal 86
(1) Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan
potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder.
(2) Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder
diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Usaha
