UU
PERKOPERASIAN
Pasal 94
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan
Anggota.
(2) Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
(4) Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan
dapat mengikuti program penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan
Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 95 . . .
