UU
PERKOPERASIAN
Pasal 68
(1) Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal
Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi
dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3) Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
(4) Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.
